Pengadilan Semarang Sahkan Perdamaian SRIL dan Kreditur

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Sri Rejeki Isman Tbk (IDX: SRIL) menyatakan telah lepas dari kondisi Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU), setelah Majelis Hakim Pengadilan Semarang telah menghomologasikan rencana perdamaian tiga anak usaha perseroan, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandiri dengan kreditur.

Sekretaris Perusahaan SRIL, Welly Salam menyatakan, hasil sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 25 Januari 2022 menyatakan rencana perdamaian yang diajukan perseroan dan anak usaha telah dihomologasi.

“Dengan dihomologasinya rencana perdamaian tersebut, maka perseroan dan anak usaha tidak lagi berada dalam keadaan PKPU,” tulis Welly dalam keterangan resmi, Selasa (25/1/2022).

Untuk diketahui, SRIL mencatatkan total utang senilai Rp19,963 triliun dalam sidang PKPU. Rincinya, utang bilateral senilai Rp8,584 triliun, utang sindikasi Rp5,054 triliun, utang dari lembaga pembiayaan Rp549,46 miliar, utang dalam mata uang asing senilai Rp5,414 triliun, dan MTN senilai Rp360,97 miliar.