SRTG Bantah Tawarkan Investasi Lewat Media Sosial
Pasardana.id - PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (Saratoga, IDX: SRTG) menyampaikan laporan kepada pihak yang berwenang termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait aktivitas investasi ilegal yang mengatasnamakan Saratoga melalui tiga akun berbeda di aplikasi layanan pengirim pesan instan multiplatform, Telegram.
Direktur Investasi SRTG, Devin Wirawan mengatakan, perseroan tidak pernah menawarkan dan menjanjikan investasi dalam bentuk apapun melalui aplikasi pesan instan apapun, dalam hal ini di platform Telegram.
Menurutnya, akun di media sosial yang mengatasnamakan SRTG. tersebut adalah ilegal.
“Kami memastikan bahwa perusahaan tidak terkait dan tidak bertanggungjawab terhadap aktivitas investasi yang menggunakan nama PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. di platfom Telegram. Saratoga tidak pernah membuat, mengaktifkan dan mengendalikan akun di aplikasi pesan instan tersebut untuk tujuan menawarkan investasi,” kata Devin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (06/7).
Devin menjelaskan, setiap informasi dari perusahaan disampaikan melalui website resmi perusahaan yaitu www.saratoga-investama.com dan keterbukaan informasi melalui Otoritas Jasa Keuangan dan BEI.
Menurut Devin, Saratoga juga telah melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang mencatut nama perusahaan kepada pihak yang berwajib dan kepada pengelola platform digital Telegram.
Perusahaan juga meminta agar akun tersebut dapat segera dihapus sehingga tidak menimbulkan kerugian, baik dari sisi Saratoga maupun masyarakat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran investasi yang tidak jelas, termasuk yang ada di platform media sosial dengan mengatasnamakan Saratoga. Kami akan menindak dan melakukan langkah hukum secara tegas kepada pihak-pihak yang mencemarkan nama baik dan merugikan perusahaan,” tegas Devin.

