OJK Berpotensi Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit Perbankan

Pasardana.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bisa menghambat upaya pemulihan ekonomi. Sektor jasa keuangan pun ikut merasakan dampaknya.
Hal itu pun mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kembali memperpanjang masa restrukturisasi kredit.
"Kami melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit sektor perbankan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dikutip Jumat (30/7/2021).
Selama ini, kata Wimboh, restruturisasi kredit perbankan sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.
Wimboh pun memperkirakan, keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021.