Kemenperin Cabut Izin Operasi 299 Industri di Jawa-Bali Karena Langgar Aturan

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, hingga 24 Juli 2021 telah mencabut 299 izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) di wilayah Jawa-Bali.

Sektor yang paling banyak dicabut izinnya adalah industri kimia, farmasi dan tekstil, industri agro, serta industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika.

Jumlah itu berasal dari keseluruhan 17.919 IOMKI yang telah diberikan kepada 16.670 perusahaan industri di wilayah Jawa-Bali.

Sektor yang paling banyak mendapat izin beroperasi adalah industri kimia, farmasi dan tekstil (7.382 izin), industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika (6.023 izin), dan industri agro (4.992 izin).

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang mengatakan, pencabutan IOMKI dilakukan karena perusahaan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri pada masa/periode pelaporan berikutnya.

"Ditemukan ketidaksesuaian data atau informasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan perusahaan yang sudah dinyatakan dalam surat pernyataan dengan kondisi di lapangan, serta pemilik IOMKI bukan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (25/7/2021).

Agus menyampaikan, kementeriannya terus memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Guna mencapai sasaran tersebut, Agus telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat saat ini.

“Kami bertekad untuk mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri,” kata Agus.

Meski begitu, perusahaan industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI dapat mengajukan permohonan untuk mendapat IOMKI lagi secara elektronik melalui portal SIINas.

Permohonan dapat dilakukan cepat 14 hari sejak tanggal pencabutan IOMKI tersebut.

Sebagai informasi, di luar Jawa-Bali, pemerintah menerbitkan 3.493 IOMKI untuk 3.020 perusahaan.

Paling banyak untuk industri agro (1.729 izin), industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika (1.090 izin), serta industri kimia farmasi dan tekstil (690 izin).

Sebanyak 46 IOMKI di luar Jawa-Bali telah dicabut, mayoritas di industri agro dan industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika. Namun, tak semua IOMKI dicabut karena pelanggaran aturan PPKM.