PBRX Sebut Maybank Wajib Tunduk Putusan Pengadilan Singapura
Pasardana.id - PT Pan Brothers Tbk (IDX: PBRX) menyatakan telah mendapat perpanjangan putusan moratorium pengadilan Singapura selama enam bulan, sejak 1 Juli 2021.
Sehingga Maybank Indonesia selaku salah satu kreditur perseroan harus tunduk pada putusan perpanjangan moratorium itu.
Mengutip jawaban emiten pakaian jadi atas pertanyaan regulator Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (2/7/2021) bahwa perjanjian sindikasi tersebut diatur serta tunduk berdasarkan hukum Inggris yang menganut common law yang sama dengan hukum Indonesia.
“Sehingga putusan moratorium Singapura menjadi sah dan mengikat semua kreditur dalam penjanjian fasilitas sindikasi dimana Maybank termasuk salah satu bank yang menandatangani perjanjian,” tulis Direktur PBRX, Fitri Ratnasari Hartono.
Ia juga menyampaikan, perseroan dalam proses perjanjian ulang perpanjangan fasilitas pinjaman dan sebagian besar peminjam telah menyetujui perjanjian ulang itu.
“Kami yakin proses perpanjangan tersebut dapat disetujui semua pihak sehingga dalam kuartal III 2021 perpanjangan fasilitas sindikasi dapat berjalan,” tulis dia lagi.
Untuk diketahui, sebelumnya, PBRX mengusulkan perubahan skema atau scheme of arrangement antara perseroan dan kreditur mereka di Singapura. Untuk itu, permohonan moratorium yang diminta berlaku untuk setiap orang di Singapura atau di dalam yurisdiksi Pengadilan.
Sementara itu, Persatuan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT Pan Brothers Tbk (IDX: PBRX) juga menilai permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bank Maybank Indonesia Tbk (IDX: BNII) terhadap PBRX yang didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Mei 2021 tidak tepat.

