Hindari Perdagangan Orang Dalam, OJK Atur Ulang Penyampaian Laporan Keuangan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menata ulang peraturan terkait  laporan keuangan emiten.

Hal itu tertuang dalam rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.

Mengutip rancangan POJK tersebut yang diunggah pada laman OJK, Rabu (23/6/2021), bahwa rancangan peraturan ini untuk mengganti peraturan keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP - 346/BL/2011 tanggal 5 Juli 2011.

Pada saat yang sama, akan menyelaraskan dengan praktek terbaik di negara lain dan ketentuan memerlukan harmonisasi dengan Peraturan OJK yang terkait.

OJK menekankan, laporan keuangan emiten atau perusahaan publik merupakan informasi yang penting dalam pengambilan keputusan, sehingga pemegang saham publik memerlukan informasi keuangan tersebut sesegera mungkin setelah Laporan Keuangan tersedia untuk pemegang saham publik.

“Maka diharapkan dapat menghindari informasi orang dalam yang merugikan pemegang saham publik,” kutipan RPOJK itu.

Tidak berbeda dengan peraturan sebelumnya, emiten wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun buku dan satu bulan setelah periode laporan keuangan tengah tahun berakhir.

Namum, OJK menambahkan, emiten dianggap tidak menyampaikan laporan keuangan jika emiten tersebut menyampaikan melampaui enam bulan sejak berahirnya periode laporan keuangan tahunan.

Adapun untuk laporan keuangan tengah tahun dibatasi tiga bulan usai berakhirnya periode laporan keuangan tengah tahun.

Selanjutnya, laporan keuangan emiten tercatat di Bursa wajib disampaikan pada laman Bursa dan laman perusahaan.

Sedangkan untuk emiten yang sahamnya tidak tercatat di bursa, wajib menyampaikan pada laman perusahaan dan satu surat kabar dengan peredaran nasional berbahasa Indonesia.

Satu lagi, Jika laporan keuangan telah audit itu mendapatkan opini selain wajar dengan modifikasi, maka OJK mewajibkan emiten menyampaikan penjelasannya.