Gagal Bayar Utang USD162,46 Juta, CPRO Gadaikan Saham Anak Usaha
Pasardana.id - Blue Ocean Resources Pte Ltd, anak usaha PT Central Protein Prima Tbk (IDX: CPRO) akan menerima pinjaman senilai USD79,58 juta dari DB, Lucro Investment VCC Lucra Invesment Fund dan pihak terafiliasi Invesment Opportunities V Lte Ltd
Pinjaman itu terdiri dari Tranche A senilai USD25 juta dengan bunga 8 persen hingga 31 Maret 2022 dan base interest rate dikurangi 8% mulai 1 April 2022 hingga jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2025.
Ditambah dengan Tranche B senilai USD25 juta dengan bunga mulai bertambah pada dan sejak 31 Desember 2020 dengan base interest rate dan akan dikapitalisasi dan ditambahkan ke jumlah pokok Fasilitas Tranche B pada masing-masing. Adapun tanggal pembayaran bunga Tranche ini akan jatuh tempo pada 31 Maret 2021
Mengutip prospektus pinjaman emiten produk makanan pertanian itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (21/6/2021) bahwa pinjaman tersebut merupakan bagian dari rencana penataan ulang utang keputusan pengadilan Singapura dengan konsep Retructuring Support Agreement.
“Blue Ocean Resources belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga obligasi. Dikarenakan hal tersebut, Perseroan berencana untuk melakukan restrukturisasi. Restrukturisasi atas obligasi yang diterbitkan BOR dilakukan dengan mekanisme Scheme of Arrangement (SOA) berdasarkan hukum Singapura yang berbeda dengan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diatur berdasarkan hukum Indonesia,” tulis manajemen CPRO.
Ditambahkan, pemilihan mekanisme SOA, karena Blue Ocean Resources merupakan entitas yang didirikan berdasarkan hukum Singapura.
SOA memungkinkan anak usaha untuk dapat bernegosiasi dengan kelompok kreditur (pemegang obligasi) dan memberikan keleluasaan bagi Blue Ocean Resources untuk menegosiasikan ketentuan restrukturisasi yang ingin dicapai.
Dijelaskan, perseroan telah mengantungi izin 91,9 persen dari total nilai obligasi yakni senilai USD162,46 juta. Selanjutnya, hasil itu akan kembali di bawa ke Pengadilan Singapura dan diperkirakan mulai persidangan tanggal 11 Agustus 2021.
RSA itu mengamanatkan anak usaha perseroan itu akan menerima pinjaman senilai USD79,581 juta. Pinjaman tersebut kemudian akan digunakan untuk, antara lain; melunasi obligasi dan melakukan pembelian kembali atas Mandatory Exchangeable Bond (MEB) yang diterbitkan oleh Azion Bao Pte. Ltd. di mana MEB tersebut dapat ditukarkan menjadi saham Perseroan.
Pada saat yang sama, perseroan akan bertindak sebagai penjamin. Tak cukup itu, perseroan juga akan menggadaikan saham di sejumlah anak usahanya.
Disamping itu, PT Centralwindu Sejati, PT Centralpertiwi Bahari, PT Marindolab Pratama dan PT Central Panganpertiwi selaku anak usaha CPRO juga bertindak selaku penanggung.
Untuk memuluskan rencana itu, perseroan meminta pesetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUSPLB) pada tanggal 23 Juni 2021.

