BEKS Dapat Kembali Beroperasi Normal

foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (IDX: BEKS) atau Bank Banten dapat kembali beroperasi secara normal.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 5 Mei 2021.

Status Bank Banten setelah dinyatakan sehat oleh OJK menjadi bank yang dapat beroperasi secara normal pada tingkat kesehatan Bank dengan nilai PK-3.

Hal itu disampaikan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kepada media, Kamis (06/5/2021)

"Alhamdulillah. Hari ini Bank Banten dinyatakan sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan," ungkapnya. 

Adapun surat pemberitahuan status pengawasan Bank Banten (IDX : BEKS) dari OJK tersebut telah diterima langsung oleh Gubernur Provinsi Banten, pada Kamis, 6 Mei 2021, di Jakarta.

Sebelumnya, usai pengukuhan jajaran manajemen Bank Banten (5/5), Gubernur mengaku optimistis bahwa Bank Banten bakal segera dinyatakan sehat oleh OJK.

Alasannya, pihaknya telah memenuhi empat (4) persyaratan dari OJK untuk penyehatan Bank Banten. Yakni : permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah, serta pergantian pengurus (jajaran manajemen).

Lebih lanjut, secara optimis, Wahidin menyatakan, dengan statusnya kini, Bank Banten bisa beroperasi normal serta harus bekerja keras menjadi bank yang dipercaya oleh masyarakat Banten.

Sementara itu, Agus Syabarrudin selaku Direktur Utama Bank Banten menegaskan, saatnya masyarakat Banten menjadikan emiten perbankan yang telah tercatat di BEI sejak 13 Juli 2001 itu sebagai bank pilihannya.

Bank Banten bukan sekedar Bank biasa, perseroan memiliki sejarah panjang kemandirian Banten, tanahnya para "Jawara" yang dilahirkan oleh semangat patriotisme para pejuang Banten.

Direktur Utama BEKS yang baru saja dilantik pada  5 Mei 2021 itu menambahkan, "Dengan status PT BPD Banten Tbk saat ini, perseroan akan memulai perjalanan baru, dengan berbagai akselerasi pengembangan bisnis yang modern dan mengikuti perkembangan zaman, yaitu digitalisasi perbankan dan menjadikan bank yang di nahkodainya itu sebagai bank Jawara."