Hingga Mei 2021, Sudah 15 Ribu Lebih TKA Masuk Indonesia
Pasardana.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan izin kerja kepada 15.760 tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk Indonesia sejak Januari hingga 18 Mei 2021.
"Data TKA yang diterbitkan ini berdasarkan Jenis Usaha dengan total 15.760 dan berdasarkan Level Jabatan dengan total 15.760," kata Menteri Ketenagkerjaan, Ida Fauziyah dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (24/5/2021).
Ida Fauziah beralasan, bahwa masuknya TKA memiliki tiga dasar hukum, yakni Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kemudian dari Kemenkumham salah satunya Permenkumham No 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, serta dari Kemnaker Surat Edaran Menteri Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Covid-19.
"Untuk sementara, proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru dihentikan. Penghentian sementara dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan," bebernya.
Selain itu, pengecualian juga dapat diberikan kepada tenaga kerja asing yang sudah dipekerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja.
Lebih rinci dijelaskan, berdasarkan data Kemenaker, dari 15.760 TKA yang mendapat izin masuk RI, sebanyak 8.443 orang bekerja pada bidang jasa, 7.113 bekerja pada bidang industri dan 204 bekerja pada bidang maritim dan pertanian.
Adapun berdasarkan level jabatan, 8.482 orang diantaranya merupakan profesional, 4.144 orang konsultan, 2.490 orang manajer, 595 orang direksi dan 49 orang sebagai komisaris.
Selain itu, berdasarkan jenis usahanya, jumlah TKA yang masuk ke Indonesia hingga 18 Mei 2021 cenderung turun dibanding tahun lalu.
Pada 18 Mei 2021, tercatat ada 92.058 TKA yang bekerja di Indonesia, sedangkan pada 2020 lalu sebanyak 93.761.
Rincian 92.058 TKA yang bekerja di Indonesia, bekerja di bidang jasa 50.688 orang, industri 39.153 orang dan pertanian dan maritim sebanyak 2.217 orang. Sementara pada tahun lalu jumlahnya adalah: di bidang jasa 53.323 orang, industri 38.087 orang dan pertanian dan maritim sebanyak 2.351 orang.
Lebih lanjut Ida merinci, bahwa dari 15.760 TKA tersebut mengajukan permohonan baru dengan penerbitan visa dalam negeri (e-visa onshore) sejumlah 9.088 TKA dan pengajuan permohonan baru dengan penerbitan e-visa luar negeri (e-visa offshore) sejumlah 6.672 TKA.
"Sementara bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari K/L," ujarnya.

