Hingga Maret 2021, Risiko dan Rasio Permodalan Jasa Keuangan Tetap Terjaga

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2021 masih relatif terjaga.

Salah satunya terlihat dsri rasio NPL gross yang tercatat sebesar 3,17% (NPL net: 1,02%) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan Maret 2021 yang turun menjadi 3,7% (Februari 2021: 3,9%).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan, rasio nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terkonfirmasi dari rasio Posisi Devisa Neto Maret 2021 sebesar 2,11%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%. 

Sementara itu, likuiditas perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non- core deposit dan alat likuid/DPK per 21 April 2021 terpantau masing-masing pada level 162,69 persen dan 35,17%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini tetap terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,18 persen.

Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 667% dan 348%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

Begitu pun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 2,03%, jauh di bawah batas maksimum 10%.

"OJK tetap melakukan sinergi dengan Pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan kepada UMKM melalui peningkatan ekosistem digitalisasinya," tulis OJK, Kamis (29/4/2021).

Ke depan, OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap keberhasilan proses restrukturisasi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan termasuk memperhitungkan kecukupan langkah mitigasi dalam menjaga kestabilan sistem keuangan.