Tunda Bayar Pokok MTN, BEI Gembok TDPM

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspend0 perdagangan efek bersifat ekuitas dan utang PT Tridomain Performance Materials Tbk (IDX: TDPM) sejak sesi satu tanggal 27 April 2021 hingga pengumuan berikutnya di seluruh pasar.

Dalam pengumuman regulator bursa itu pada hari ini, Selasa(27/4/2021) bahwa sanksi itu dijatuhkan setelah mendapat surat dari Kustodian sentral Efek Indonesia (KSEI) tanggal 26 April 2021 terkait penundaan pelunasan pokok MTN II Tridomain Performance Materials Tahun 2018.

“TDPM terlambat dalam membayar utang pokok MTN II tahun 2018 yang jatuh tempo pada tanggal 27 April 2021, sehingga menimbulkan keraguan atas kelangsungan usaha perseroan,” tulis manajemen BEI.

Untuk diketahui, nilai pokok MTN II tahun 2018 tersebut sebesar USD27,5 juta.

Padahal saat ini, emiten bahan kimia itu tengah melakukan penawaran Obligasi Berkelanjutan Tahap I 2021 senilai Rp435 miliar dan sukuk Mudhabarah Berkelanjutan tahap I tahun 2021 senilai Rp665 miliar.