OJK Bakal Beri Sanksi Terkait Raibnya Dana Nasabah Bank Mega
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran dalam kasus raibnya dana nasabah di PT Bank Mega Tbk (IDX: MEGA).
Sanksi akan dijatuhkan jika terbukti terjadi pelanggaran dalam layanan nasabah.
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto mengatakan, kasus yang terjadi di Bank Mega saat ini sedang ditangani Kepolisian.
Dirinya pun menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, Bank Mega saat ini juga masih melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang terkait dan melakukan penelusuran transaksi secara cermat.
Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana maupun mengambil keuntungan dari hasil kejahatan akan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau terbukti ada pelanggaran, akan ada sanksi sesuai ketentuan," tegasnya, pada Selasa, (30/3/2021) kemarin.
Giri menjelaskan, kasus Bank Mega saat ini telah ditangani OJK Kantor Pusat. Masyarakat diimbau tetap tenang dan mengambil hikmah atas kasus yang terjadi.
"Masyarakat harus memastikan kebenaran pencatatan dananya di bank dan selalu melakukan pengecekan transaksi yang terjadi di rekeningnya," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari sembilan nasabah Bank Mega Bali, Munnie Yasmin mengatakan, sebelum kasus ini mencuat ke publik, pihaknya telah dua kali bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan.
Pelaporan ke OJK dilakukan karena pihak Bank Mega dinilai lama dalam melakukan investigasi.
Belum sempat mendapatkan respon lebih lanjut, Yasmin mengatakan, nasabah telah lebih dulu dipanggil Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk dimintai sejumlah keterangan atas pelaporan yang dilakukan pihak Bank Mega terkait kasus tersebut.
"Ternyata dari sana kita ketahui ada penarikan-penarikan dana yang tidak dilakukan nasabah kami," sebutnya.
Saat ini, ada 14 nasabah Bank Mega yang mengaku kehilangan dana senilai total Rp56 miliar.
Ke-14 nasabah tersebut menjadi klien dari dua kuasa hukum, yakni; Munnie Yasmin dengan 9 nasabah dan Suryatin Lijaya sebanyak 5 nasabah.
Kedua kuasa hukum ini mengaku, kasus tersebut mencuat saat akan dilakukan pencetakan rekening dan penarikan dana pada November 2020 lalu.
Setelah dilakukan pengusutan, pada waktu tersebut, kepala cabang Bank Mega di Gatot Subroto telah mengundurkan diri.
Saat nasabah mengetahui bahwa kepala cabang bersangkutan telah mengundurkan diri, mereka mendatangi bank untuk menanyakan kondisi simpanan.
Namun, saat dilakukan pencetakan rekening, dana nasabah bersangkutan ternyata sudah hilang.
Sementara, dari pihak PT Bank Mega Tbk. sendiri mengaku masih menunggu proses penyelidikan terkait raibnya dana nasabah di Bali senilai total Rp56 miliar.
Direktur Utama Bank Mega, Kostaman Thayib mengatakan, sejumlah oknum Bank Mega yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah ditahan.
Pihak kepolisian, lanjutnya, masih menyelidiki kasus tersebut. Adapun, pengembalian dana nasabah, masih menunggu proses penyelidikan.
"Ya betul, pengembalian dana nasabah masih menunggu proses penyelidikan," katanya.
Corporate Secretary Bank Mega, Christiana Damanik mengatakan, manajemen perseroan telah mengambil langkah melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwajib untuk mengungkap kasus secara obyektif.
Saat ini, masih dilakukan investigasi kepada pihak-pihak terkait serta penelusuran transaksi nasabah-nasabah.
"Eks pemimpin cabangnya sudah resign tapi saat ini sudah diamankan oleh pihak berwajib," ujarnya.

