Kejar Pertumbuhan Ekonomi 2021, Pemerintah Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pasardana.id - Pemerintah melalui Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menghapus Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor hingga nol persen.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan relaksasi PPnBM kendaraan bermotor bertujuan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2021.
"Kita menargetkan kebijakan ini berlaku per 1 Maret 2021, karena mengejar pertumbuhan di kuartal I 2021. Serta, mengejar momentum Ramadan dan Lebaran," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I-2021 diproyeksi di kisaran 1,6 - 2,1 persen. Sedangkan konsumsi rumah tangga diharapkan tumbuh 1,3 - 1,8 persen pada kuartal I-2021.
Maka dari itu, untuk mendorong konsumsi rumah tangga tersebut, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan relaksasi PPnBM kendaraan bermotor.
Harapannya dapat memperbaiki konsumsi rumah tangga, yang berdampak pada perekonomian nasional.
Apalagi, menurutnya, kontribusi konsumsi rumah tangga pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 57 persen. Bahkan lebih besar dari kontribusi investasi, ekspor dan belanja pemerintah.
Di sisi lain, PPnBM juga diharapkan mampu menggeliatkan industri otomotif yang terpukul cukup dalam selama pandemi covid-19. Padahal, sektor tersebut memiliki multiplier effect yang besar bagi perekonomian.
"Kebijakan PPnBM kendaraan bermotor ini akan terkena pada dua hal, yakni permintaan dari masyarakat dan supply di industri pengolahan. Dalam hal ini industri otomotif," imbuhnya.
Hanya saja, bakal ada konsekuensi yang harus diterima pemerintah kala memberikan insentif khusus PPnBM ini.
Susi mengatakan, penerimaan negara akan hilang sebanyak 2,3 triliun.
"Kami dengan teman-teman di Kemenperin dan Kemenkeu kemarin sudah membahas (potensial loss), kita bikin simulasi dengan pengurangan PPnBM ini potensial penurunan revenue-nya barang kali ada di Rp 1 triliun sekian sampai Rp 2,3 triliun untuk PPnBM," tandasnya.

