ISAT Jajaki Penjualan 4000 Menara
Pasardana.id - PT Indosat Tbk (IDX: ISAT) akan menjajaki penjualan 4000 menara telekomunikasi miliknya.
Jika rencana tersebut terjadi, maka nilainya tergolong material menurut peraturan regulator pasar modal.
Melansir keterbukaan informasi emiten telekomunikasi itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (17/2/2021) disebutkan bahwa perseroan menegaskan tidak ada dampak material terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha perseroan saat ini.
“Kami yakinkan sehubungan dengan adanya kemungkinan transaksi tersebut, maka hal itu akan disampaikan kepihak yang berwenang,” tulis manajemen ISAT.
Untuk diketahui, Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 menyebutkan material jika nilai transaksi lebih dari 20 persen ekuitas perseroan, atau objek yang akan dibeli lebih dari 20 persen aset perseroan. Bahkan jika nilai transaksi lebih dari 50 persen maka wajib direstui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Sedangkan ekuitas ISAT tercatat Rp13,28 triliun per 30 September 2020. Jika mengacu data itu, nilai transaksi 4.000 menara itu diperkirakan lebih dari Rp2,65 triliun.

