Lembaga Perlindungan Konsumen Minta OJK Usut Salah Transfer BBRI
Pasardana.id- Giliran Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusut tuntas terkait adanya kasus salah transfer kepada nasabah prioritas PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (IDX: BBRI).
Sekjen LPK RI DPC Bogor, Muhammad Budiyanto menjelaskan, kedatangannya ke OJK untuk melaporkan kasus salah transfer terbesar yang dilakukan oleh BRI. Bahkan, hingga berbuntut pada pemidanaan nasabah.
Kondisi ini, lanjut Budi, memicu keresahan pada masyarakat perbankan, khususnya para nasabah BBRI yang ada di Indonesia.
"Yang kami laporkan dugaan salah transfer kepada BRI sebesar Rp 30 miliar kepada Indah Harini. Untuk itu, masyarakat merasa resah dan memberi kuasa kepada kita untuk melaporkan BBRI kepada OJK," kata Budi, Kamis (30/12/2021).
Almitro menambahkan, pengaduan dari LPK RI ini mengacu pada undang-undang, delik umum, di mana siapapun dapat melaporkan, terutama pada LPK-RI yang menjadi badan pelindung dasar para konsumen.
"Jadi kami datang ke OJK ini untuk memperjuangankan hak yang harus didapatkan serta kenyamanan bagi masyarakat yang memang berhubungan langsung dengan BBRI. Disini kita meminta kepada OJK untuk mengusut tuntas masalah ini, karena ini sifatnya universal efeknya kepada seluruh masyarakat yang mempunyai tabungan atau simpanan di BBRI," jelas Almitro.
"Dengan kejadian ini yang notabe-nya seperti kejadian kemarin, tiba-tiba seseorang mendapat dana tranfer ketika dia klarifikasi ke BBRI dan tidak jadi masalah, akan tetapi timbul masalah setelah setahun kemudian. Ini yang menjadi dilema bagi masyarakat. Beliau berhak mendapat perlindungan baik dari negara maupun dari BRI sendiri sebagai nasabah dari BBRI," sambung Almitro.
Lebih lanjut Almitro juga berharap, kedepannya hal seperti ini tidak perlu terjadi. Sebab, Bank BRI adalah bank negara yang sudah dipercaya masyarakat Indonesia.
"Bank BRI adalah bank negara dan hal seperti ini tidak perlu terjadi. Kalau seperti ini, petinggi-petinggi yang berada di bank BRI dan sudah dibayar mahal apa kerjanya," tegasnya.
"Selama ini masyarakat sudah percaya kepada BBRI. Bahkan masyarakat sudah berpikir, kita orang Indonesia buat apa saya menyimpan uang di bank lain. Tetapi kenyataan seperti ini malah bisa merugikan diri sendiri," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya seorang nasabah prioritas BBRI menggugat bank BUMN tersebut sebesar Rp1 triliun pasca dikriminalisasi dengan menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.
Adapun gugatan yang dilayangkan kuasa hukum nasabah prioritas BRI tersebut adalah menyangkut kerugian immateril karena telah dilaporkan BBRI ke Kepolisian Polda Metro Jaya dan justru menjadi tersangka akibat salah transfer serta diblokir rekeningnya.

