Nasabah Prioritas Gugat Rp1 Triliun, YLKI Minta BBRI Jamin Keamanan Konsumen
Pasardana.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (IDX: BBRI) menjamin keamanan bertransaksi nasabahnya.
Hal itu merupakan bagian tata kelola perusahaan yang baik atau GCG.
Menanggapi kasus yang dialami salah satu nasabah prioritas, Indah Harini, Koordinator pengaduan dan hukum YLKI, Sularsih mengatakan adalah kewajiban bank untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur ke nasabah terkait persoalan salah transfer tersebut.
"Sebagai konsumen memiliki hak keamanan dan mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur dari pihak pelaku jasa usaha keuangan," kata Sularsih dalam sebuah wawancara di stasiun televisi nasional akhir pekan lalu.
Ia menambahkan, nasabah prioritas BRI tersebut sudah memiliki itikad baik untuk menyampaikan dan menginformasikan kepada bank bahwa ada salah transfer.
"Harusnya bank lebih responsif untuk memberikan jaminan keamanan kepada konsumen. Ini bukan kesalahan konsumen, karena kewajiban konsumen sudah dilakukan, yaitu melaporkan baik secara lisan ataupun tertulis," kata Sularsih.
Melihat kasus salah transfer dengan angka fantastis tersebut, menurut Sularsih, Indah Harini telah melakukan kewajibannya, yakni melaporkan kepada bank baik secara lisan ataupun tertulis.
"Ada batas waktu juga [untuk memperbaiki kesalahan tranfer], bank punya kewajiban melakukan suatu perubahan. Konsumen juga punya hak untuk melakukan gugatan untuk mencari suatu keadilan, mencari suatu kebenaran," kata Sularsih.
Ahli risk management perbankan dan asuransi, Batara Maju Simatupang pernah berbicara pada sebuah diskusi daring bahwa jika terjadi salah transfer dana, maka hal ini mewajibkan pihak bank untuk segera membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada penerima.
Pasal 11 di Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana menyebutkan, jika terjadi kekeliruan pelaksanaan transfer dana, maka “Penyelenggara wajib melakukan perbaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diketahui terjadinya kekeliruan tersebut.” kata dia.
Adapun rentetan peristiwa berdasarkan pengakuan Indah, bahwa dia menerima sembilan kali transfer dana misterius di penghujung akhir 2019, dengan nilai total GBP 1,714,842 ke rekening tabungan valas GBP miliknya, namun bank pelat merah tersebut mempermasalahkan transferan tersebut setelah 11 bulan kemudian.
Transfer pertama diterimanya pada 25 November 2019, ketika ia mengetahui ada tiga transaksi dalam mata uang GBP ke rekening valas miliknya.
Anehnya, baru pada 6 Oktober 2020 Indah ditelepon oleh account officer BRI, yang menginformasikan bahwa dana yang masuk ke rekening valas miliknya dalam rentang waktu 25 November 2019 sampai 15 Desember 2019 merupakan salah transfer dengan keterangan Invalid Credit Account Currency.
Menurut penjelasan tim kuasa hukum Indah Harini, yakni Mastermind & Associates, pihak BRI pernah berjanji akan memenuhi permintaan Indah untuk menunjukkan bukti transaksi, surat resmi, dan penawaran dari BRI terkait langkah yang harus dilakukan nasabah prioritas tersebut.
Namun, menurut keterangan Henri Kusuma, hal itu tidak pernah dilakukan BRI hingga sekarang, malah Indah Harini disomasi dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dijerat oleh Pasal 85 UU Transfer Dana.
Karena itu, Indah Harini minggu lalu (21 Desember 2021), melalui tim kuasa hukumnya, mengumumkan telah menggugat bank BUMN tersebut sebesar Rp 1 triliun setelah dirinya dikriminalisasi menggunakan UU No. 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.

