Soal Gugatan Perdata Nasabah Prioritas, BBRI Hormati Proses Hukum

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (IDX: BBRI) menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku.

Pernyataan itu menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait berita di media massa tentang gugatan perdata senilai Rp1 triliun yang dilayangkan salah satu nasabah prioritasnya, Indah Harini.

“Saat ini, perkara hukum yang berkaitan dengan Indah Harini sedang berlangsung. Perseroan senantiasa menjalankan prinsip kehati-hatian dan menghormati proses hukum yang berlaku,” tulis Sekretaris Perusahaan BBRI, Aestika Oryza Gunarto dalam jawaban pernyataan BEI, Kamis (23/12/2021).

Dalam jawaban tersebut, BBRI mengaku nasabah prioritasnya bernama Indah Harini menerima dana yang bukan haknya di rekeningnya.

Karena itu, sesuai dengan Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang tranfer dana, Indah Harini seharusnya beritikad baik dengan mengembalikan dana yang bukan haknya saat mengetahui atau patut mengetahui kepada perseroan.

Padahal sebelumnya, berdasarkan keterangan kuasa Hukum Indah Harini, Henri Kusuma dari Kantor Hukum Mastermind & Associates, gugatan Indah berawal dari sengketa salah transfer yang dilakukan oleh BRI ke rekening Valas GBP Indah senilai GBP 1,714,842.00 atau sebesar Rp32.455.998.234.91.

Indah telah berkali-kali mengonfirmasi penambahan rekeningnya yang fantastis, namun baru setelah 11 bulan pihak bank mempermasalahkan dana tersebut.

Pada sisi lain, gugatan perdata senilai Rp1 triliun melawan BBRI sudah memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai buntut dari kasus salah transfer yang menyebabkan Indah Harini menjadi tersangka.

Adapun rentetan peristiwa ini bermula pada tanggal 3 Desember 2019, saat Indah mendatangi kantor BRI untuk menanyakan perihal dana masuk yang terdapat keterangan “Invalid Credit Account Currency”.

Selanjutnya, jelas Henri, pada tanggal 10 Desember dan 16 Desember 2019, Indah kembali menanyakan ke Customer Service BRI perihal dana yang masuk.

Customer Service BRI mengatakan: tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain, berarti itu memang uang masuk ke rekening Anda,” kata Henri.