Masih Lakukan Jual Kosong, BEI Tegur Valbury dan Reliance Sekuritas

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada Reliance Sekuritas Indonesia dan Valbury Sekuritas Indonesia, karena kedua anggota bursa tersebut kedapatan melakukan transaksi short selling atau jual kosong tanpa persetujuan regulator bursa.

Melansir pengumuman BEI, Sabtu (24/12/2021), disebutkan bahwa sanksi atas angota bursa dengan kode perdagangan LS dan TP ini setelah melihat hasil pemeriksanaan BEI.

“Reliance Sekuritas Indonesia Tbk dan Valbury Sekuritas Indonesia telah melakukan transaksi short selling tanpa memiliki persetujuan dari Bursa,” tulis Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo.

Padahal, BEI mulai melarang transaksi short selling pada 2 Maret 2020 lalu. 

Larangan transaksi ini diberlakukan karena rontoknya pasar saham seluruh dunia akibat Covid-19. 

Larangan transaksi short selling ini kemudian diperpanjang di tengah kondisi pasar yang kembali bergejolak di awal tahun 2021.