Karyawan BBRI Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Kuasa Hukum Nasabah Lapor BI
Pasardana.id - Tim kuasa hukum nasabah prioritas PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (IDX: BBRI) menduga telah terjadi kejahatan perbankan yang dilakukan salah satu karyawan bank pelat merah itu sehingga merugikan kliennya.
Untuk itu, tim kuasan hukum tersebut mendatangi Bank Indonesia untuk mengajukan permohoan dengar pendapat dengan Gubernur Bank Indonesia (BI).
Henri Kusuma, selaku kuasa hukum nasabah prioritas BBRI atas nama Indah Harini dari Kantor Kantor Hukum Mastermind & Associates mempertanyakan terkait kemungkinan adanya oknum pejabat atau pegawai bank yang ingin mengambil uang bank tapi menggunakan pihak ketiga, misalnya melalui dana di rekening nasabah.
“Kami meminta beberapa hal kepada Bank Indonesia. Satu, terkait persoalan transaksi perbankan yang sedang menimpa klien kami yang merupakan Nasabah Prioritas Di BRI,” kata Henri kepada media, Jumat (24/12/2021).
Ia melanjutkan, pihaknya juga akan menanyakan kepada BI terkait kemungkinan ada kejahatan perbankan dalam kasus ini.
“Misalnya, patut diduga ada oknum pejabat atau pegawai bank yang ingin mengambil uang bank tetapi menggunakan pihak ketiga,” tambah Henri.
Ia menambahkan, masih terkait dugaan atau kemungkinan kejahatan perbankan, misalnya adalah hal yang janggal bahwa setelah beberapa bulan kemudian bank menghubungi nasabah untuk mengambil dana salah transfer dan ketika nasabah tidak bersedia, digunakan pasal pidana salah transfer.
Gugatan Indah berawal dari sengketa salah transfer yang dilakukan oleh BRI ke rekening Valas GBP Indah senilai GBP 1,714,842.00 atau sebesar Rp32.455.998.234.91.
Indah telah berkali-kali mengonfirmasi penambahan rekeningnya yang fantastis, namun baru setelah 11 bulan pihak bank mempermasalahkan dana tersebut.
Pada sisi lain, gugatan perdata senilai Rp1 triliun melawan BBRI sudah memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai buntut dari kasus salah transfer yang menyebabkan Indah Harini menjadi tersangka.
Adapun rentetan peristiwa ini bermula pada tanggal 3 Desember 2019, Indah mendatangi kantor BRI untuk menanyakan perihal dana masuk yang terdapat keterangan “Invalid Credit Account Currency”.
Selanjutnya, jelas Henri, pada tanggal 10 Desember dan 16 Desember 2019, Indah kembali menanyakan ke Customer Service BRI perihal dana yang masuk.
“Customer Service BRI mengatakan: tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain, berarti itu memang uang masuk ke rekening Anda,” kata Henri.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada BI untuk turun tangan dalam menangani persoalan ini, karena dikhawatirkan hal serupa dapat terjadi kepada siapapun. Klien kami adalah korban yang harus dilindungi sebagai nasabah. Sebagai nasabah yang baik, ia (Indah Harini) telah melakukan klarifikasi berkali-kali kepada pihak bank,” terang dia.
Chandra, yang juga merupakan kuasa hukum Indah Harini mengatakan, “Klien kami tersinggung atas tuduhan tidak ada itikad baik, padahal klien sudah berkali-kali menanyakan perihal dana tersebut,” jelasnya.
“Bahwa mengingat waktu yang tidak patut -+11 bulan, semestinya nasabah diberikan informasi yang jelas, jujur dan terbuka,” tambahnya.
Indah Harini, kata Chandra, sudah meminta surat resmi dan bukti yang menunjukkan salah transfer. Permintaan juga disampaikan pada tanggal 11 November 2020 dalam rapat zoom dengan BRI.
Pada saat itu, kata kuasa hukum Indah, pihak bank bersedia serta berjanji akan memenuhi keinginan Indah, berupa bukti transaksi, surat resmi dan penawaran dari BRI.
Indah, tambahnya, menunggu hingga tiga minggu, namun permintaannya tidak kunjung dipenuhi.
Oleh karena itu, pada tanggal 24 November 2020, Indah mengirim surat kepada BRI untuk mempertanyakan janji dan mempertegas keseriusan dalam menyelesaikan persoalan ini.

