Urus Izin Usaha Mikro Bisa Pakai HP dan Gratis
Pasardana.id - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia bersama dengan Menteri BUMN, Erick Thohir dan juga Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), berkolaborasi mempercepat program penerbitan dan pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perorangan.
Saat ini, pengurusan izin usaha bisa melalui handphone (HP) dan cukup menggunakan KTP elektronik.
"Izin usaha perseorangan via HP dan tanpa dikenakan biaya apapun. Berbeda dengan dulu yang rumit dan susah setengah mati," kata Bahlil di Jakarta, Senin (13/12).
Di sampaikan Bahlil, dalam kolaborasi ini, BKPM melaksanakan percepatan pengurusan izin usaha (NIB), KemenkopUKM melakukan pendampingan dan pembinaan usaha mikro dan kecil dalam proses NIB, sedangkan KemenBUMN memastikan akses pembiayaan bagi UMKM dan market demand.
Hingga saat ini, lanjut Bahlil, pihaknya sudah mengeluarkan NIB sebanyak 430 ribu lebih bagi pelaku usaha, yang 98% diantaranya merupakan UMKM perseorangan.
"UMK kita formalkan agar bisa mendapat kredit bank," sambungnya.
Bahlil menyebutkan, selain mempermudah perijinan usaha bagi UMK, UU Ciptaker khususnya Pasal 90 juga mengamanahkan bahwa melarang investor asing masuk ke sektor usaha yang modalnya di bawah Rp10 miliar.
"UU menyebutkan sektor tersebut untuk UMKM. Dan lahirnya pasal 90 itu merupakan perjuangan Menteri Teten," ungkap Bahlil.
Sementara itu, untuk proses pengurusan NIB dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang dapat diunduh pada Google Playstore.
Artinya, pelaku usaha dapat secara mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko.
Dalam kesempatan itu, Menteri Teten menegaskan, dengan transformasi UMK dari sektor informal menjadi formal dengan memiliki NIB, memiliki banyak manfaat yang bisa diperoleh.
"Kini, pelaku UMK memiliki akses pada pembiayaan, ijin edar dari BPOM, sertifikat halal, dan sebagainya," pungkas Bahlil.

