Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif Cukai Rokok 12 Persen Pada 2022

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah akhirnya resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2022.

Rata-Rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen dan angka ini lebih rendah dibanding tahun 2021, yaitu 12,5 persen.

"Menetapkan kenaikan rata-rata rokok adalah 12 persen dari rentang kenaikan tarif antara 10 persen - 12,5 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12).

Tak hanya itu, Bendahara Negara ini mengatakan, tahun depan pemerintah juga menaikkan tarif cukai rokok golongan sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 4,5 persen.

Pada tahun ini, seluruh golongan SKT tidak mengalami kenaikan tarif.

“SKT, Bapak Presiden meminta kenaikan lima persen jadi kita menetapkan sebesar 4,5 persen maksimum,” ujarnya.

Dikatakan Sri Mulyani, tarif cukai rokok mulai berlaku 1 Januari 2022.  Adapun kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya kalangan anak dan remaja.

“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” ujarnya.

Di sisi lain, wanita yang akrab disapa Ani ini, menyebut rokok menjadi komoditas kedua yang tertinggi sebagai komoditas pengeluaran di bawah beras.

Di desa, rokok merupakan barang yang paling sering dibeli masyarakat sebesar 11,22 persen.

"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin,” ucapnya.

Sementara itu, dari sisi kesehatan, lanjut Sri Mulyani, rokok memicu risiko stunting pada anak dan bisa memperparah Covid-19 atau 14 kali berisiko terkena Covid-19 kategori berat.

"Ini membebani karena sebagian pasien Covid-19 ditanggung negara,” pungkasnya.