BEI Perpanjang Larangan Jual Kosong
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperpanjang larangan transaksi jual kosong atau short sell, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Hal itu berdasarkan pengumuman Nomor 00030/BEI.POP/01-2021 tentang Daftar Efek Yang Dapat Ditransaksi dan dijaminkan dalam transaksi Marjin, Jumat (29/1/2021).
“Menegaskan kembali bahwa tidak terdapat Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian,” tulis Manajemen BEI.
Sebelumnya, BEI pada tangal 14 Januari telah mengeluarkan daftar saham yang dapat ditransaksikan secara marjin dan short selling atau jual kosong yang berlaku mulai Februari 2021.
Untuk diketahui, transaksi jual kosong telah ditiadakan atas perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S- 252/PM.21/2020 tanggal 28 Februari 2020 perihal Perintah Pelarangan Transaksi Short Selling.

