KKP Catat Pencairan KUR Sepanjang 2020 Capai Rp5,2 Triliun
Pasardana.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, realisasi pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor kelautan dan perikanan per 5 Januari 2020 mencapai Rp5,2 triliun.
Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program, jumlah tersebut meningkat 55,8 persen dibandingkan capaian tahun sebelumnya, yang tercatat sebanyak Rp3,4 triliun.
"Jumlah pencairan KUR 2020 melesat Rp2 triliun lebih dari target yang ditentukan," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Artati Widiarti, Minggu (17/1/2021).
Selain itu, jelas dia, peningkatan juga terjadi dari sisi jumlah debitur, yaitu sebanyak 173.355 debitur, atau meningkat 41,69 persen dari jumlah debitur pada 2019, yang tercatat sebanyak 122.349 debitur.
"Ini menjadi penanda bahwa usaha sektor kelautan dan perikanan di tengah masyarakat mengalami pertumbuhan," jelas Artati.
Lebih lanjut Artati menjelaskan, capaian penyaluran KUR ini berkat sinergi pemerintah dan lembaga penyalur KUR dalam mempermudah akses permodalan melalui berbagai kebijakan.
Kemudahan yang dimaksud, antara lain dengan terbitnya Permenko Bidang Perekonomian No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang menambahkan skema KUR Super Mikro dengan plafon kredit maksimal Rp10 juta dan kenaikan plafon KUR Mikro dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.
Selain itu, untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 terhadap usaha masyarakat, telah terbit Permenko Bidang Perekonomian No. 6 Tahun 2020, termasuk perubahannya dengan Permenko Bidang Perekonomian No. 8 Tahun 2020 dan No. 16 Tahun 2020.
Peraturan tersebut memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan adanya tambahan subsidi bunga, penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan, dan/atau paket restrukturisasi kredit.
“KKP sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 60 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran KUR Sektor Kelautan dan Perikanan yang diharapkan dapat mempermudah lembaga penyalur KUR dalam membiayai usaha kelautan dan perikanan,” ujar Artati.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, sambung Artati, diatur bidang-bidang usaha di sektor kelautan dan perikanan termasuk usaha pergaraman yang dapat dibiayai KUR yang diuraikan dengan jelas, sehingga dapat memberikan pedoman bagi pelaku usaha maupun lembaga penyalur KUR.
Selain skema KUR, lanjutnya, KKP juga memiliki Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) untuk mendorong pertumbuhan usaha yang dikelola masyarakat.
Sepanjang 2020, lembaga keuangan milik KKP ini sudah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp192,7 miliar untuk 4.108 pemanfaat.
"KKP mendorong pembentukan Kelompok Kerja KUR di 15 provinsi untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam percepatan akses pembiayaan usaha. Hal ini juga dibarengi dengan perekrutan tenaga pendamping usaha sebanyak 45 orang yang tersebar di 15 provinsi untuk menjaring calon debitur potensial di daerah," pungkasnya.

