Rugi Rp 2,5 Miliar Per Hari, Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Japek 17 Januari
Pasardana.id - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana akan memberlakukan penyesuaian tarif baru, khususnya untuk ruas tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Layang.
Kenaikan tarif tersebut, efektif mulai berlaku sejak 17 Januari 2020 tepat pukul 00.00 WIB mendatang.
"Jadi dengan harapan pada penanganan pandemi melalui program vaksinasi maka akan diberlakukan penetapan tarif terintegrasi ruas Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated pada 17 Januari tahun 2021, 00.00 WIB," ujar Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Vera Kirana di Jakarta Kamis (14/1/2021).
Menurut Vera, penyesuaian tarif baru tersebut merupakan bagian dari integrasi tarif dengan tol layang yang belum dikenakan tarif baru sejak beroperasi sejak Desember 2019.
"Integrasi sistem transaksi dan penarifan antara Jakarta - Cikampek dan Jakarta Cikampek II Elevated untuk meminimalisasi titik transaksi, yaitu hanya dengan membayar satu tarif integrasi,” kata Vera.
“Manfaatnya juga sudah dirasakan oleh pengguna jalan. Terlihat traffic kendaraan yang sudah dilewati 40 ribu-60 ribu kendaraan per harinya. Kecepatan rata-rata pengendara juga meningkat setelah Japek Elevated beroperasi,” terangnya.
Menurutnya, Tol Japek II tidak bertarif sejak beroperasi 15 Desember 2019 lalu. Tercatat pada tanggal 15 Desember dioperasikan tanpa tarif sampai dengan saat ini sekira 13 bulan.
"Sejak tanggal 15 Desember 2019 sampai dengan saat ini pentarifan yang digunakan adalah tarif Jakarta-Cikampek eksisting," ungkap dia.
Menurut Vera, terjadinya penundaan kenaikan tarif yang sempat diberlakukan sebelumnya karena akibat wabah pandemi global Coronavirus (Covid-19).
Pemerintah melalui SK (Surat Keputusan) Menteri PUPR 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol memutuskan bahwa penetapan Golongan Jenis Kendaraan bermotor, dan Besaran Tarif Tol Jakarta- Cikampek dan Jalan Tol Jakarta - Cikampek II Elevated mukai berlaku sejak 22 Oktober 2020.
Sementara itu, berdasarkan hitungan kerugian akibat penundaan diberlakukannya tarif Jakarta-Cikampek II Elevated sejak 15 Desember mencapai Rp 2,5 miliar per hari.
“Arus rata-rata kendaraan 40 ribu - 60 ribu kendaraan per hari, maka potensi kerugiannya mencapai Rp 2,5 miliar per hari," ujar Vera.
Berikut rincian besaran pemberlakuan tarif terintegrasi Tol Jakarta Cikampek (Japek) :
Wilayah I Jakarta IC - Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur
Gol I Rp 4.000
Gol II Rp 6.000
Gol III Rp 6.000
Gol IV Rp 8.000
Gol V Rp 8.000
Wilayah II Jakarta IC - Cikarang Barat
Gol I Rp 7.000
Gol II Rp 10.500
Gol III Rp 10.500
Gol IV Rp 14.000
Gol V Rp 14.000
Wilayah III Jakarta IC - Karawang Barat
Gol I Rp 12.000
Gol II Rp 18.000
Gol III Rp 18.000
Gol IV Rp 24.000
Gol V Rp 24.000
Wilayah 4 Jakarta IC - Cikampek
- Gol I Rp 20.000
- Gol II Rp 30.000
- Gol III Rp 30.000
- Gol IV Rp 40.000
- Gol V Rp 40.000

