Begini Penjelasan Pemerintah Terkait Penurunan Tarif Listrik Non Subsidi

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah menurunkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) bagi pelanggan non subsidi dengan tegangan rendah sebesar Rp 22,5 per kWh selama periode Oktober-Desember 2020.

Penurunan tarif listrik ini karena PT PLN (Persero) telah melakukan efisiensi sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik turun.   

“Bentuk apresiasi kepada PLN yang sudah melakukan efisiensi di segala bidang. PLN sudah lakukan efisiensi artinya kalau biaya pokok turun tarif juga turun karena tarif fungsi dari BPP. Kemarin kita hitung untuk triwulan III itu ada penurunan dari harga gas, sudah kita tahu kan sudah diturunkan. Di sisi lain batu bara juga turun,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik), Rida Mulyana di Gedung DPR, Rabu, (02/09/2020).

Dia menuturkan, evaluasi akan dilakukan per tiga bulan dengan memerhatikan empat faktor. Hal ini di antaranya nilai tukar (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga patokan batu bara.

“Tagihan pemakaian Oktober berarti kerasanya November, adjustment tiga bulanan Januari, Februari, dan Maret evaluasi lagi, dengan memperhatikan empat faktor,” tutur dia.

Menurut dia, turunnya harga batu bara dalam tiga bulan terakhir didukung efisiensi PLN sehingga BPP listrik turun.

Artinya, lanjutnya, belanja PLN untuk batu bara maupun listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diproduksi pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/ IPP) juga terjadi penurunan.

“Karena batu bara tiga bulan terakhir lagi terjun bebas ya,” katanya. 

Seperti diketahui, penurunan tarif listrik ini tertuang di dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020, tentang penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan non subsidi.

"Untuk pelanggan tegangan rendah, tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya. Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM (rumah tangga mampu), tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam keterangan resmi pada Selasa (01/09/2020).

Tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik yakni pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, 6.600 VA ke atas, lalu pelanggan bisnis daya 6.600-200 kVA, pelanggan pemerintah berdaya 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh.