BRPT Kembali Umumkan Buy Back Senilai Rp1 Triliun
Pasardana.id - PT Barito Pacific Tbk (IDX: BRPT) akan membeli kembali saham beredar (buy back) mulai tanggal 29 September hingga 29 Desember 2020.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang efisien serta mencerminkan kinerja melalui harga saham perseroan.
Berdasarkan keterangan resmi emiten sumber daya alam dan energi ini pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (29/9/2020) bahwa buy back tersebut berlandaskan Surat Edaran OJK nomor 3/SEOJK04/2020 terkait buy back tanpa persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Dijelaskan, perseroan telah menyiapkan dana sebesar Rp1 trilun untuk membeli saham perseroan sebanyak-banyaknya dua persen dari jumlah seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh.
Juga disampaikan, bahwa anggaran tersebut termasuk seluruh biaya yang telah dikeluarkan perseroan pada buy back selama periode 13 Maret hingga 13 Juni 2020.
Tapi, setelah periode pertama buy back, perseroan belum melaporkan pelaksanaannya.

