Kembali Diperdagangkan, BKSL Tetap Diharga Terendah

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut status penghentian sementara (suspend) perdagangan efek PT Sentul City Tbk (BKSL) sejak sesi pertama perdagangan, Rabu (12/8/2020).

Berdasarkan keterangan resmi BEI, bahwa kebijakan itu diambil setelah menelaah penjelasan emiten properti itu pada tanggal 11 Agustus 2020.

“Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Sentul City Tbk. (BKSL) di seluruh pasar sejak sesi I Perdagangan Efek pada hari Rabu, 12 Agustus 2020,” sebut pernyataan BEI.

Jelasnya, dalam penjelasan BKSL diitegaskan bahwa perseroan tidak memiliki utang kepada pemohon pailit. Tapi hanya ada hubungan jual beli lahan siap bangun.

BKSL mengaku, pemohon pailit yakni Andi Ang Bintoro Cs telah menyerahkan dana sebesar Rp29,319 miliar kepada perseroan untuk membeli lahan di kavling siap bangun di jalan Adora Cluster Sentul City Bogor.

Masih menurut keterangan BKSL dalam penjelasannya, bahwa perseroan telah menyampaikan surat undangan serah terima lahan pada tanggal 18 Maret dan 20 Agustus 2014 tetapi Andi Ang Bintoro Cs tidak datang.

Sementara itu, hingga pukul 09.50 WIB, BKSL tetap berada pada level 50 dengan nilai transaksi Rp9 juta.