Pizza Hut AS Dituntut Pailit, PZZA Sebut Tak Miliki Hubungan

foto : ilustrasi (ist)
foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA), pemegang merek dagang restaurant cepat saji Pizza Hut di Indonesia mengaku tidak memiliki hubungan dengan NPC International Inc pemegang merek dagang serupa di Amerika Serikat (AS).

Pernyataan tersebut dikeluarkan manajemen emiten pemegang merek Pizza Hut itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (6/7/2020) untuk menjelaskan berita terkait permohonan pailit terhadap NPC International Inc di AS.

“Perseroan dengan ini menyatakan bahwa NPC tidak memiliki hubungan usaha maupun hubungan hukum dengan Perseroan. Hal ini dapat dibuktikan bahwa nama NPC tidak tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, Laporan Keuangan (Audited dan Unaudited) dan Laporan Tahunan dari Perseroan yang telah disampaikan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia,” tulis Sekretaris Perusahaan PZZA, Kurniadi Sulistyomo dalam keterbukaan tersebut.

Lebih jauh dijelaskan, PZZA memegang ijin waralaba Pizza Hut melalui Pizza Hut Asia Pacific Holding LLC (PHAPH).

Adapun PHAPH tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan NPC, sehingga kepailitan tersebut tidak berdampak pada PZZA.

Hanya saja, pada kuartal I 2020 laba periode berjalan perseroan tercatat sebesar Rp6,045 miliar atau turun 85% dibanding kuartal I 2019, yang tercatat sebesar Rp40,17 miliar. Padahal penjualan tercatat Rp955,6 miliar atau naik 5,87% dibanding kuartal I 2019, yang tercatat sebesar Rp902,2 miliar.

Tapi beban pokok penjualan tercatat Rp324,9 miliar atau naik 10,95% dibanding kuartal I 2019 sebesar Rp292,3 miliar. Ditambah dengan beban operasi yang tercatat sebesar Rp627,9 miliar atau naik 10,29% dibanding kuartal I 2019, yang tercatat sebesar Rp569,3 miliar.