OJK Akan Wajibkan PE Laporkan Profil Investor Pendanaan
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menata ulang kegiatan pendanaan yang dilakukan Perusahaan Efek.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek (PE).
Mengutip rancangan POJK tentang Kualitas Pendanaan Efek pada laman OJK, Rabu (03/6), dijelaskan bahwa, OJK melihat operasional Perusahaan Efek (PE) terdapat beberapa kegiatan pendanaan yang dijalankan oleh Perusahaan Efek yang memiiki manfaat untuk mendorong peningkatan likuiditas transaksi efek. Tapi di sisi lain, tentunya kegiatan ini memiliki risiko yang harus dimitigasi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan adanya suatu regulasi yang menetapkan kualitas pendanaan yang diberikan oleh Perusahaan Efek,” sebut OJK
Jelasnya, dalam Pasal 2 mewajibkan PE melakukan penilaian terhadap kualitas pendanaan. Hasil penilaian tersebut wajib dilaporkan kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dalam rancangan itu juga diuraikan tiga kategori investor berdasarkan pemenuhan kewajibannya pada saa transaksi marjin, repo dan pendanaan PE atas transaksi Reguler tersebut adalah lancar, kurang lancar dan macet.
Lebih jauh, disebutkan dalam Pasal 8 bahwa investor transaksi marjin disebut lancar apabila total eksposur investor lebih kecil dari total jaminannya, dan total eksposur investor lebih besar dari total jaminan nasabah dalam waktu kurang dari lima hari.
Sedangkan untuk kategori kurang lancar, apabila total eksposur nasabah lebih besar dari total jaminan nasabah selama lima hari hingga sampai dengan 25 hari bursa.
Untuk kategori macet, jika total eksposur nasabah lebih besar dari total jaminan lebih dari 25 hari bursa.
Sementara itu, investor transaksi repo disebut lancar jika transaksi repo belum jatuh tempo dan nilai eksposur nasabah atau pihak lain lebih kecil dari nilai efek repo.
Disebut kurang lancar, jika investor atau pihak lain tidak melakukan pemenuhan atas permintaan atas pemintaan tambahan marjin saat periode transaksi.
Selain itu, dikatakan kurang lancar, jika investor atau pihak lain gagal memenuhi kewajibannya pada tanggal pembelian kembali sampai dengan hari kelima.
Lebih lanjut diungkapkan, investor repo macet, jika investor atau lawan transaksi gagal menyelesaikan kewajibannya pada tanggal jatuh tempo sampai lebih dari lima hari bursa dan hasil pejualan paksa atau forced sell tidak mencukupi untuk memenuhi kewajibannya.
Adapun pada transaksi reguler disebut macet, jika sampai dengan hari bursa ketujuh setelah transaksi dan telah dilakukan likuidasi, tapi investor masih memiliki utang kepada PE.

