BEI Tunggu Ijin OJK Untuk Buka Perdagangan Pra Pembukaan

foto : istimewa

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan pembicaraan dengan pelaku pasar modal untuk mengoperasikan perdagangan secara normal, seperti sebelum terdampak Pandemi Covid-19.

Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo, isi pembicaraan salah satunya terkait dengan upaya membuka kembali perdagangan saham-saham yang masuk dalam daftar yang dapat di transaksikan di pra pembukaan.

“Kami berdiskusi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk membuka kembali perdagangan pra opening, karena saat ini volatilitas pergerakan saham sudah tidak seperti dua - tiga bulan sebelumnya. Tentunya, penerapannya setelah dapat ijin dari OJK,” papar Laksono dalam konfrensi pers secara digital, Selasa (30/6/2020).

Ia menambahkan, pelaksanaan pra opening akan dapat dilaksanakan dalam waktu tak terlalu lama, setelah mendapat persetujuan OJK.

“Secara sistem kita sudah siap, paling tidak beberapa hari setelah mendapatkan Ijin dari OJK,” imbuh dia.

Untuk diketahui, saham-saham yang masuk daftar saham dapat diperdagangkan pada pre opening adalah saham-saham yang masuk daftar LQ-45.

Disamping itu, terang dia, pihaknya juga telah membuka pembicaraan dengan pelaku pasar untuk kembali memberlakukan penolakan penawaran (Auto Reject) secara simetris.

“Rencana pengembalian Auto Reject Bawah (ARB) simetris akan menjadi kebijakan satu paket, tentunya kami perlu bicara dengan pelaku pasar apakah sudah saatnya kembali seperti semula,” jelas dia.

Sedangkan terkait dengan jam perdagangan, Laksono menilai tidak menjadi prioritas karena setelah melakukan pembicaraan dengan pelaku pasar didapat kesimpulan bahwa pola perdagangan BEI seperti huruf U atau U Shape.

“Nilai transaksi diawal perdagangan dan akhir perdagangan tinggi,” kata dia.