MDKA Siapkan Rp568 Miliar Untuk Buy Back
Pasardana.id - PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) akan mengelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 29 Juli 2020, guna meraih ijin pembelian kembali saham beredar (buy back).
Hal itu tersaji dalam keterbukaan informasi emiten tambang emas dan tembaga itu, pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (22/6/2020).
Jelasnya, perseroan akan membeli sebanyak-banyaknya 2% dari total saham yang telah dilepas kepada masyarakat. Untuk itu, perusahaan telah menyiapkan dana sebesar Rp568 miliar.
Sementara pelaksanaannya akan diserahkan kepada PT Indo Premier Sekuritas, dalam rentang 18 bulan terhitung sejak persetujuan RUPSLB.
Dalam keterbukaan juga diterangkan, pelaksanaan buy back Saham diharapkan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan.
Tapi, dengan aksi korporasi ini, akan membuat harga saham di masa yang akan datang menjadi lebih stabil dan berdampak positif bagi pemegang saham dan Perseroan.
Selanjutnya, perseroan dapat menggunakan saham hasil Pembelian Kembali Saham untuk tujuan pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris, penjualan kembali baik melalui Bursa maupun di luar Bursa, pengurangan modal, dan pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas.

