New Normal, Ini Aturan Terbaru Terkait Jam Kerja di Wilayah Jabodetabek

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada era adaptasi kebiasaan hidup menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Virus Corona. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto mengatakan, bahwa Buruh yang bekerja dibagi dalam dua shift, dengan estimasi masa bekerja selama delapan jam, yakni pukul 07.00-15.00 WIB atau pukul 10.00-18.00 WIB.

"Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja dan tentunya berimplikasi pada akhir Jam Kerja," katanya dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Pengaturan tersebut, katanya, dilakukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas transportasi umum dengan jumlah penumpangnya sendiri, sehingga protokol kesehatan, terutama terkait perlunya menjaga jarak, bisa dijamin selama berkendara di dalam sarana transportasi umum seperti kereta.

"Data yang kita dapatkan misalnya KRL, kita melihat lebih dari 75 persen penumpang KRL ini adalah para pekerja, baik ASN mapun pegawai BUMN maupun pegawai swasta," kata Yurianto.

Ia menyebut, kalau diperhatikan pergerakannya, hampir 45 persen mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 WIB sampai 06.30 WIB.

"Oleh karena itu akan menjadi sulit dan sangat berisiko mana kala secara bersamaan sejumlah rekan kita yang harus bekerja bersama-sama, pada jam yang hampir sama, menuju ke tempat pekerjaan," ucapnya.

Adapun surat edaran mulai berlaku hari ini, Senin (15/6/2020). Kebijakan tersebut juga diharapkan tidak akan menghilangkan kebijakan yang diberikan oleh setiap institusi atau perusahaan untuk tetap mempekerjakan pegawai mereka dari rumah, bagi para pekerja yang berisiko tinggi terpapar COVID-19.

"Misalnya, pada pekerja atau pegawai yang memiliki penyakit-penyakit komorbid. Pegawai atau pekerja dengan hipertensi, dengan diabet dan dengan kelainan penyakit paru obstruksi menahun. Sehingga diharapkan masih tetap bisa diberi kebijakan untuk bekerja dari rumah," katanya.

Hal itu, lanjutnya, penting untuk dilakukan karena kelompok-kelompok tersebut sangat rentan terkena COVID-19. Demikian juga dengan pekerja yang telah berusia lanjut.

"Karena inilah upaya yang harus kita lakukan agar penularan di sarana fasilitas umum bisa kita atasi," ujar Yurianto.

Dirinya juga berharap, penerapan protokol kesehatan dapat diselenggarakan secara lebih baik, secara konsisten, baik pada sisi fasilitas yang tersedia, maupun pada sisi masyarakat yang menggunakan fasilitas itu.

“Keseimbangan ini harus kita laksanakan dan kita membutuhkan kerjasama, dan partisipasi semuanya,” tandasnya.