Saham Beredar Kurang 7,5%, GEMS Berpotensi Didepak Dari Bursa
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan manajemen PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) untuk segera menenuhi ketentuan V-1 Peraturan peraturan bursa I-A terkait minimal saham beredar sebesar 7,5% dan jumlah pemegang saham minimal 300 pihak.
Pasalnya, BEI dapat mendepak atau force delsiting saham-saham yang telah 24 bulan memgalami suspend.
“Bursa akan mempertimbangkan untuk melakukan proses delisting atas Efek Perseroan di Bursa apabila sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020. Perseroan masih belum dapat memenuhi Ketentuan V.1. Peraturan Bursa No. I-A." seperti dikutip dalam keterbukaan BEI, Selasa (26/5/2020).
Terlebih, efek emiten energy tersebut telah dihentikan sementara perdagangan (suspend) sejak 30 Januari 2018, karena ketentuan tersebut di atas.
Untuk diketahui, hingga saat ini saham beredar di publik perseroan hanya 3,01%, sedangkan 66,99% dikuasai Golden Energy and Resources Limited dan GMR Coal Resources Pte Ltd sebesar 30%.
Padahal, dalam laporan keuangan kuartal I 2020, GEMS masih membukukan laba USD33,1 Juta atau naik 66,6% dibanding kuartal I 2019, yang tercatat sebesar USD21,4 juta.

