Imbas Covid-19, Pegadaian Berikan Relaksasi Kepada Nasabah Non Gadai
Pasardana.id - PT Pegadaian (Persero) memberikan relaksasi atau keringanan bagi para nasabah ditengah pandemi COVID-19 mulai dari penurunan bunga hingga restrukturisasi sesuai dengan kriteria nasabahnya.
Sekretaris Perusahaan Pegadaian R Swasono Amoeng mengatakan keringanan yang diberikan ada dua jenis yakni untuk nasabah gadai dan nongadai.
Ia bilang untuk nasabah gadai yang jangka waktu pinjamannya di atas setahun akan diberikan keringanan berupa pembebasan bunga atau bunga nol persen selama tiga bulan.
"Untuk nasabah yang pinjamannya di bawah Rp1 juta, bunganya nol persen untuk periode Mei, Juni, Juli," kata Amoeng dalam virtual conference, Kamis, (14/5/2020).
Menurut dia, bisnis non gadai saat pandemi COVID-19 memiliki tingkat risiko yang tinggi. COVID-19 dikhawatirkan membuat pembiayaan bermasalah (non performing loan/NPL) meningkat.
Ia mengemukakan, pegadaian memberikan kebijakan stimulus kepada nasabah non gadai seperti nasabah mikro dan fidusia yang memberikan jaminan BPKB.
"Sampai sekarang 10 persen nasabah sudah restrukturisasi, sudah mengajukan," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Humas Pegadaian, Basuki Tri Andayani mengatakan untuk nasabah gadai dalam program Gadai Prima juga diberikan kenaikan plafon pinjaman dari Rp500 ribu menjadi Rp1 juta.
"Misalnya saya punya emas daripada dijual emasnya hilang, mending digadai. Dari yang Rp1 juta selama tiga bulan enggak bayar bunga, harapannya tiga bulan ke depan bisa ditebus cukup mengembalikan pokoknya saja," kata Basuki.
Selain itu untuk nasabah gadai juga diberikan perpanjangan selisih waktu antara jatuh tempo dan lelang dari 15 hari menjadi 30 hari.
Misalnya, dalam ketentuan sebelumnya jatuh tempo tanggal 30 maka jika pinjaman tidak dibayarkan, 15 hari setelahnya barang yang digadaikan akan dilelang.
Sementara itu, nasabah di masa pandemi diberikan keleluasaan sampai dengan 30 hari setelahnya untuk melelang barang yang digadaikan apabila tidak melunasi pinjaman pokok.
Kemudian untuk nasabah nongadai dengan jangka waktu pinjaman empat bulan, relaksasi yang diberikan berupa penundaan pembayaran angsuran dan pembebasan denda. Sebelumnya apabila telat bayar maka angsuran pinjaman akan dikenakan denda.
"Sekarang tidak dikenakan denda, diberikan keleluasaan untuk pembayaran angsurannya," jelas Basuki.

