Masih Ada Rp18 Triliun Dana Untuk Beli Kembali Saham

Pasardana.id - Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat 65 emiten berencana untuk melakukan pembellian kembali saham atau buy back, guna memanfaatkan kelonggaran yang tertuang Surat Edaran OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 3 /SEOJK/.04/2020 pada awal Maret 2020 terkait Buy Back tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menurut Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi, sampai dengan 23 April 2020, sebanyak 65 emiten telah menyampaikan rencana buy back saham, dengan rincian 12 BUMN dan 53 Non BUMN.
“Dari 12 BUMN itu sudah ada 7 BUMN yang telah melakukan buy back. Dengan total nilai buy back BUMN sebesar Rp 181 miliar atau 1,8% dari total rencana buy back sebesar Rp10,15 triliun,” kata Inarno dalam diskusi dengan wartawan melalui wahana digital, Jumat (24/4/2020).
Sedangkan perusahaan Non BUMN yang sudah melaksanakan buy back sebanyak 35 emiten, dengan total nilai Rp694,46 miliar atau 7,6% dari total nilai rencana buy back sebesar Rp9,163 triliun.
Dengan demikian, masih ada dana untuk buy back sebesar Rp18,44 triliun.