Mulai 18 April, Ponsel Ilegal Tidak Bisa Masuk Indonesia Lagi
Pasardana.id - Jika Anda hobi menggunakan gawai bajakan, maka bersiaplah. Di tengah pandemi corona (Covid-19), pemerintah tetap akan mengimplementasikan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan, nantinya, para operator seluler juga harus siap mengikuti kebijakan pemerintah ini yang akan diberlaku sesuai jadwal, yakni pada Sabtu, 18 April 2020, pukul 00:00 WIB.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengungkapkan, aturan ini akan berlaku ke depan bukan ke belakang, artinya aturan tak akan memblokir ponsel dari pasar gelap (black market/BM) yang sudah digunakan sebelum aturan IMEI berlaku.
Sementara itu, disampaikan Johnny, whitelist system akan segera berlaku dan EIR di setiap operator seluler sudah dapat diaktifkan.
"Hal ini dilakukan untuk melindungi industri perangkat telepon di dalam negeri, menjaga penerimaan negara dan memberikan perlindungan pada konsumen dari bahaya perangkat yang tidak memenuhi standar keamanan," kata Johnny.
Tak hanya itu, Menkominfo mengatakan Central EIR di Kementerian Perindustrian sudah dapat digunakan pada tanggal 18 April 2020 nanti.
“Bagi IMEI black market yang selama ini sudah digunakan, maka tetap bisa digunakan. Namun perangkat yang baru tidak dapat digunakan dan secara otomatis proses pendaftaran akan ditolak,” ungkap Johnny.
Keputusan ini disampaikan setelah adanya pembicaraan lintas Kementerian. Pihak yang terlibat yaitu; Kementerian Kominfo, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan operator seluler.

