Salah Gunakan Data Nasabah, OJK Bekukan FINN

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha terhadap emiten pembiayaan PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) sejak tanggal 27 Februari 2020.

Sekretaris Perusahaan FINN, Yoga T Halim menyampaikan, sanksi tersebut diterima melalui surat tertanggal 11 Maret 2020 dengan Nomor S/89/NB.2/2020 OJK Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

“Intinya, perseroan dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dengan waktu yang tidak ditentukan paling lama enam bulan sejak tanggal 27 Februari 2020,” tulis Yoga dalam keterbukaan informasi pada laman Bursa Efek Indonesia, Selasa (14/4/2020).

Dalam suratnya, OJK juga menyebutkan, bahwa perseroan dikenakan sanksi karena tidak mengindahkan Pasal 83 POJK No 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha pembiayaan yaitu; “Perusahaan pembiayaan dalam menjalankan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan kreditur, debitur, termasuk pemangku kepentingan dan termasuk OJK.”

Padahal, emiten pembiayaan yang baru tiga tahun tercatat di papan perdagangan bursa ini, tengah merencanakan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau right issue dengan melepas sebanyak 2,3 miliar saham baru.