BEI Bekukan Sementara Perdagangan Senin Pagi
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan sejak pukul 10:20:48 waktu JATS, yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5 persen.
“Dengan ini kami menginformasikan bahwa pada hari ini, Senin, 30 Maret 2020 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 10:20:48 waktu JATS yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5 persen,” ungkap Sekretaris Perusahaan PT BEI, Yulianto Aji Sadono dalam siaran pers yang diterima Pasardana.id, Senin (30/3).
Lebih lanjut Yulianto Aji menyebutkan, bahwa kebijakan trading halt dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Perdagangan akan dilanjutkan pukul 10:50:48 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.

