BEI Cabut Transaksi Short Selling Sampai Batas Waktu Yang Belum Ditentukan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat No.Peng-00058/BEI.POP/03-2020 mengumumkan mencabut seluruh efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling dari Daftar Efek Short Selling mulai hari ini, Senin (02/3) sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

"Dengan ini diumumkan bahwa Bursa mencabut seluruh efek yang dapat ditransaksikan secara short selling dari daftar efek short selling sebagaimana tercantum dalam butir 1.c. pengumuman BEI No.Peng-00054/BEI.POP/02-2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi marjin dan atau transaksi shortsell," tulis Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy dan Kepala Divisi Riset, Verdi Ikhwan, dalam surat keterbukaan Informasi Bursa, Senin (2/3).

Lebih lanjut BEI juga menjelaskan, dengan demikian, maka tidak terdapat Daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.5. Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.

“Pencabutan Daftar Efek Short Selling tersebut di atas mulai berlaku tanggal 2 Maret 2020,” tulis bursa.

Untuk diketahui, Shortsell merupakan mekanisme dalam penjualan saham dimana investor/trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya pada saat saham turun.

Sekadar informasi, berdasarkan surat BEI sebelumnya, No.Peng-00054/BEI.POP/02-2020 tanggal 28 Februari 2020, terdapat 5 saham baru yang masuk ke dalam Daftar Efek Shortsell, antara lain: ADHI, AMRT, BJBR, MARI, dan TEBE.

Sedangkan saham yang keluar dari Daftar Efek Shortsell antara lain: BKSL, FOOD, MCAS, NFCX, SMSM, TELE, TRUK, dan YELO.