Punya Modal Rp100 Miliar Dapat Dirikan Bursa Efek

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa keuangan (OJK) tengah mengatur ulang tata cara pendirian Bursa efek, lembaga kriling penjaminan dan kustodian efek.

Hal itu tersaji dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Penyelenggaraan Kegiatan di bidang Pasar modal yang di umumkan pada laman OJK, Selasa (04/2/2020).

Adapun salah satu hal yang diatur dalam rancangan itu adalah terkait modal wajib pendirian Bursa Efek.

Dalam rancangan itu disebutkan, modal disetor Bursa Efek paling sedikit Rp100 miliar. Sedangkan untuk lembaga kliring dan penjaminan atau lembaga penyimpanan, wajib memiliki modal disetor sebesar Rp200 miliar.

Dijelaskan, calon Bursa Efek wajib menyampaikan proyeksi keuangan tiga tahun dan rencana kegiatan tiga tahun, termasuk susunan organisasi, fasilitas, komunikasi dan program-program latihan yang akan diadakan.

OJK Juga meminta, calon Bursa Efek wajib membuat daftar pihak yang merencanakan untuk mencatatkan efek di Bursa Efek.

Hal lain yang diatur ulang adalah masa jabatan Direksi dan Komisaris Bursa selama empat tahun dan dapat diangkat kembali. Sedangkan saat ini masa jabatan Direksi Bursa Efek saat ini hanya tiga tahun.