OJK Denda Rp700 Juta dan Cabut Ijin Usaha PT Recapital Indonesia
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ijin usaha PT Recapital Sekuritas Indonesia, sehingga perusahaan efek tersebut tidak diijinkan lagi melakukan perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menyampaikan, OJK juga mengenakan denda administrasi sebesar Rp700 juta.
“Recapital Sekuritas Indonesia terbukti melanggar pasal 107 UU Pasar Modal,” tulis Septina dalam keterangan resmi, tertanggal 30 Januari 2020.
Jelasnya, PT Recapital Sekuritas Indonesia terbukti menyampaikan laporan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) menyesatkan dengan cara menyembunyikan perjanjian penebitan obligasi tukat antara PT Recapital Sekuritas Indonesia dengan Nexis Inti Persada.
Recapital juga tidak mencatatkan penerimaan dana hasil penerbitan obligasi tujar dalam laporan MKBD, sehingga nilai MKBD perusahaan efek itu seharusnya berkurang.
Selain itu, OJK juga mencabut ijin wakil perusahaan efek terhadap Direktur Utama Recapital Sekuritas Indonesia, Abi Hurairah. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp600 juta.

