Lagi, OJK Perintahkan Suspend RIMO

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan sementara (suspend) perdagangan efek PT Rimo Internasional Tbk (RIMO) sejak perdagangan sesi II, Selasa, 11 Februari 2020.

Langkah tersebut diambil operator bursa setelah mendapat perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, suspensi ini untuk menjaga perdagangan teratur, wajar, dan efisien dan merujuk Surat OJK Nomor SR-18/PM.21/2020 tanggal 11 Februari 2020 perihal penghentian sementara perdagangan efek RIMO.

“Maka kami menghentikan perdagangan (suspend) efek RIMO sejak sesi II perdagangan efek Selasa, 11 Februari 2020 sampai pengumuman BEI selanjutnya,” tulis Nyoman dalam keterangan resmi, Selasa (11/2/2020).

Ia menambahkan, pembukaan suspensi hanya dapat dipertimbangkan apabila emiten telah memenuhi kewajiban kepada Bursa dan pihak Otoritas yang telah memerintahkan permbukaan suspensi.

Sebelumnya, OJK juga telah memerintahkan hal serupa (suspend) kepada; TRAM, MYRX, LGCP, SMRU, IIKP dan HOME.