Dirut BEI Duga Terjadi Transaksi Semu Dalam Kasus Jiwasraya

Foto Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Inarno Djajadi (Istimewa)

Pasardana.id - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Inarno Djajadi menduga telah terjadi perdagangan semu pada transaksi saham-saham yang menjadi jaminan investasi PT Asuransi Jiwasraya, yang berujung pada potensi kerugian senilai Rp6,4 triliun.

Hal itu disampaikan Inarno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI, DPR, Jakarta, Senin (10/2/2020).

“Dalam Kasus Jiwasraya cukup unik. Kami duga sudah terjadi fake transaction (perdagangan semu),” kata dia, ketika ditanya anggota DPR terkait modus kasus Jiwasraya.

Ia menambahkan, sebagai operator bursa, BEI telah memberi peringatan kepada investor dan sanksi kepada saham-saham yang ditransaksi dalam rangka investasi Jiwasraya.

“Kami sudah beri sanksi, misalnya tahun 2016 sebanyak 30 sanksi, di tahun 2017 sebanyak 64 sanksi, 2018 sebanyak 65 sanksi dan 2019 sebanyak 74 sanksi. Itu semua yang underlying (jaminan) investasi Jiwasraya,” jelas dia.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menambahkan, Jiwasraya tergolong dalam investor institusi yang sudah dianggap memiliki kapabilitas dalam berinvestasi atau knowledgeable.

“Jiwasraya itu investor knowlegdeable yang memiliki petunjuk pelaksanaan investasi. Jadi, tanpa ada warning mereka harusnya sudah tahu risiko investasi pada saham-saham yang sudah diberi tanda peringatan oleh BEI,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna menyampaikan hasil pemeriksaan BPK, bahwa telah terjadi penurunan investasi Jiwasraya pada saham dan Reksa Dana sebesar Rp6,4 triliun.

Rincinya, Manajer Investasi Jiwasraya telah melakukan 5000 (lima ribu) transaksi dengan pihak-pihak terafiliasi sehingga tidak mencerminkan harga efek sebenarnya.

Sedangkan efek- efek yang diduga ditransaksikan tersebut, menurut temuan BPK adalah BJBR, SMBR, PPRO dan MTN PT Hanson Internasional Tbk (MYRX).

Masih terkait dengan kasus Jiwasraya, OJK telah memerintahkan BEI untuk menghentikan perdagangan sementara (suspend) IIKP, LCGP, MYRX, SMRU, TRAM dan HOME.