Lagi, SCMA Siapkan Rp1,5 Triliun Untuk Buy Back
Pasardana.id - PT Surya Citra Media Tbk (IDX: SCMA) melakukan pembelian kembali (buy back) saham beredar di publik mulai tanggal 8 Desember 2020 hingga 7 Maret 2021.
Rencana tersebut berlandaskan Surat Edaran OJK Nomor 3 Tahun 2020 terkait buy back tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dijelaskan dalam keterangan resmi emiten penyiaran anak usaha Elang Mahkota ini pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (8/12/2020), bahwa perseroan telah menyiapkan dana kas sebanyak-banyaknya Rp1,5 triliun.
“Penggunaan kas internal untuk membiayai Pembelian Kembali Saham Perseroan tersebut tidak akan menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh, ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan. Perseroan saat ini telah melakukan penyisihan cadangan wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” jelas manajemen SCMA.
Lebih lanjut Manajemen SCMA menegaskan, aksi buy back saham beredar ini tidak akan melebihi dari 20 persen modal disetor dan tetap menjaga kepemilikan masyarakat tak kurang dari 7,5 persen.
Sebelumnya, SCMA telah melaporkan, bahwa perseroan telah melakukan pembelian kembali (buy back) sebanyak 1.220.144.900 lembar saham atau 8,258 persen kepemilikan saham perseroan.
Aksi korporasi itu dilakukan sejak tanggal 5 Desember 2018 hingga 31 Oktober 2020.
Berdasarkan keterangan resmi emiten penyiaran ini pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (02/11/2020), dijelaskan bahwa perseroan mengelontorkan dana total sebesar Rp1,334 triliun.
Dengan demikian, rata rata pembelian tersebut di level harga Rp1.093,54 per saham.

