Tahun Depan Ganti Rugi Investor BEI Naik Hingga Rp200 Juta
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui peningkatan batasan maksimal nilai ganti rugi pemodal menjadi hingga Rp200 juta per pemodal atau investor dan Rp 100 miliar per Kustodian.
Hal itu disampaikan Direktur Utama BEI, Inarno Djayadi dalam konferensi pers penutupan perdagangan tahun 2020 secara daring, Rabu (30/12/2020).
“Dengan meningkatkan ganti rugi pemodal ini akan meningkatkan perlindungan investor dan meningkatkan minat berinvestasi di pasar modal kedepannya,” papar Inarno.
Ia menjelaskan, peningkatan tersebut akan berlaku setelah OJK menyetujui usulan peningkatan batasan maksimal dana ganti rugi pemodal melalui Keputusan OJK dengan Nomor Kep-69/04/2020 pada tanggal 23 Desember 2020.
“Jadi peningkatan kita akan mulai berlakukan mulai 4 Januari 2021,” kata dia.
Untuk diketahui, dana perlindungan investor dari potensi perbedaan nilai dana investor dan anggota bursa itu di kelola oleh anak usaha BEI, yakni PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Indonesia (P3IEI).
Saat ini, besaran maksimal nilai Ganti Rugi Pemodal sebesar Rp100 juta per pemodal atau investor dan Rp 50 miliar per Kustodian.

