KLBF Lanjutkan Uji Klinis Tahap Dua Vaksin Covid-19
Pasardana.id - Racikan vaksin Covid-19 besutan PT KalbeGenexine Biologics (KGBio) anak usaha Kalbe Farma Tbk (IDX: KLBF) bertajuk GX-17, hari ini, Rabu, 30 Desember 2020, telah mendapat persetujuan pelaksanan uji klinik (PPUK) fase-2 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia sebagai obat immunotherapeutic.
Direktur KLBF, Sie Djohan mengatakan, vaksin covid-19 hasil kerja sama perseroan dengan Genexine, perusahaan farmasi asal Korea Selatan itu, diharapkan dapat membantu melindungi masyarakat khususnya para lanjut usia yang rentan terhadap efek COVID-19.
“Jika studi ini berhasil, GX-17 berpotensi untuk menyelamatkan banyak orang dan juga dapat membantu mengurangi beban sistem Kesehatan kita khususnya menghadapi pandemi COVID-19,“ ujar dia, seperti dilansir dalam siaran pers, Rabu (30/12/2020).
Dijelaskan, uji klinik fase 2 yang sudah disetujui ini akan merekrut 210 subjek penderita mild dan asymptomatic COVID-19 dengan usia di atas 50 tahun untuk menganalisa keamanan dan kefektifan GX-17 dibanding dengan placebo.
GX-17 akan diberikan sebagai injeksi tunggal bersama dengan standar terapi dalam 7 hari sejak ditemukannya gejala dan akan dimonitor selama total 9 minggu, termasuk 1 minggu untuk seleksi, 4 minggu pengobatan dan 4 minggu follow up.
Uji klinik fase 2 ini diperkirakan memakan waktu 6 bulan.
Lebih lanjut dia memaparkan bahwa, persetujuan dari BPOM itu berdasarkan data keamanan dan efektivitas dari studi sebelumnya yang telah dilakukan oleh Genexine bersama IMAB di Korea Selatan.
GX-17 adalah satu-satunya obat long-acting interleukin-7 dalam pengembangan di dunia yang dapat meningkatkan jumlah limfosit absolut.
Peningkatan jumlah limfosit oleh GX-17 inilah yang dapat mencegah perburukan kondisi pasien COVID-19 mild atau asymptomatic terutama pada populasi rentan seperti orang tua, dengan mengaktivasi T-cells dan system imun pada tahap awal infeksi COVID-19.

