PNM Rilis Sukuk Mudharabah III Seri H Rp50 Miliar
Pasardana.id - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM melakukan Penawaran Terbatas Sukuk Mudharabah III seri H.
Sukuk ini punya jumlah pokok senilai Rp50 miliar.
Berdasarkan keterangan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Senin (14/12/2020) disebutkan bahwa, sukuk ini ditawarkan dengan nilai satuan Rp500 juta dengan nilai pemindahbukuan Rp5 miliar.
PNM menawarkan imbal hasil floating dalam penawaran ini.
Jangka waktu sukuk ini adalah 3 tahun dengan pembayaran pertama 15 Desember 2021 dan jatuh tempo pada 15 Desember 2023.
Adapun yang jadi wali amanat sukuk ini adalah PT Bank Syariah Mandiri.

