LPCK Sebut Pengembang Meikarta Ajak Damai Pemohon PKPU
Pasardana.id - PT Lippo Cikarang Tbk (IDX: LPCK) menyampaikan, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sedang menyusun proposal perdamaian atas permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dengan total tagihan Rp7,01 triliun.
Hal itu disampaikan Direktur LPCK, Tevilyan Yudhistira Rusli dalam paparan publik secara daring, Senin (14/12/2020).
“Sampai saat ini, proses PKPU masih berjalan, dan PT MSU yang menjalankan proyek Meikarta sedang menyusun proposal perdamaian sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata dia.
Ia yakin, proposal perdamaian yang akan diajukan pengembang Meikarta itu akan disambut baik oleh para pemohon PKPU.
“Kami optimis proposal ini akan menjaga kepentingan semua pihak,” kata dia.
Dalam kesempatan ini, juga disampaikan bahwa, PKPU tersebut tidak berdampak terhadap perseroan, pasalnya kepemilikan perseroan pada MSU hanya 49,79 persen.
“Jadi MSU tidak terkonsolidasi ke laporan keuangan perseroan,” ujar dia.
Seperti diketahui, MSU ditetapkan dalam PKPU berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Putusan 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat.
Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa MSU dalam keadaaan PKPU dengan segala akibat hukumnya paling lama 40 hari sejak putusan diucapkan.

