Pemerintah Resmi Naikkan Cukai Rokok 12,5 Persen

Foto : istimewa
Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah akhirnya resmi menaikkan tarif cukai rokok di 2021.

Dalam pengumuman resminya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa tarif cukai rokok tahun depan naik sebesar 12,5 persen.

"Kita akan menaikkan cukai rokok sebesar 12,5% (rata-rata) di 2021," kata Sri Mulyani, Kamis (10/11/2020).  

Untuk diketahui, pembahasan kebijakan terkait cukai hasil tembakau berlangsung cukup alot. Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan di akhir Oktober pun molor hingga awal Desember ini.

Sri Mulyani menjelaskan, hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi COvid-19. Sehingga pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani.

"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani," jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkan, untuk kelompok industri sigaret kretek tangan tidak mengalami kenaikan tarif cukai. Hal itu terjadi lantaran industri tersebut termasuk industri padat karya yang mempekerjakan 158.552 buruh.

Berikut Rincian kenaikan cukai rokok:

Sigaret Kretek Mesin
- SKM 1 : Kenaikan Rp 125/Batang atau 16,9% [Tarif Cukai 2021 Rp 865/Batang)
- SKM IIA : Rp 65/Batang atau 13,8% [Tarif Cukai 2021 Rp 535/Batang]
- SKM IIIB : Rp 70/Batang atau 15,4% [Tarif Cukai 2021 Rp 525/Batang]

SPM atau Sigaret Putih Mesin
- SPM I : Rp 145/Batang atau 18,4% [Tarif Cukai 2021 Rp 935/Batang]
- SPM II A : Rp 80/Batang atau 16,5% [Tarif Cukai 2021 Rp 565/Batang]
- SPM IIIB : Rp 470/Batang atau 18,1% [Tarif Cukai 2021 Rp 555/Batang]

"Jadi untuk rata-rata sebesar 12,5% kenaikannya. Untuk Sigaret Kretek tangan tidak mengalami kenaikan di 2021," tegas Sri Mulyani.