BEI Cermati Pola Transaksi Saham PPRO

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan tengah mencermati pola transaksi saham PT PP Properti Tbk (PPRO) terkait peningkatan harga saham perseroan yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).

"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan, dan P.H. Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Mulyana, dalam surat keterbukaan Informasi BEI, Rabu (25/11).

Bursa menginformasikan bahwa informasi terakhir mengenai saham PPRO adalah tanggal 24 November 2020 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia terkait penjelasan atas volatilitas transaksi.

Sehubungan dengan terjadinya UMA atas perdagangan saham PPRO, BEI meminta para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa.

Selain itu, Bursa juga menghimbau agar para investor mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Sekadar informasi, pada tanggal 12 November 2020, saham PT PP Properti Tbk (PPRO) masih diperdagangkan di harga Rp50 per saham.

Sementara itu, pada penutupan perdagangan sesi I hari ini, Kamis (26/11) saham PPRO terpantau ditutup di harga Rp96 per saham.

Jika dikalkulasi dari harga saham pada Kamis, (12/11) hingga perdagangan siang ini, Kamis (26/11) maka saham perseroan telah mengalami peningkatan hingga 92 persen.